JAKARTA (voa-islam.com) -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta Kementerian Pendidikan
Nasional (Kemendiknas) dan Pemerintah Daerah kota Cirebon meninjau
kembali izin Geeta International School di Cirebon. Permintaan ini
didasarkan atas kebijakan yang melarang siswinya menggunakan jilbab di
sekolah.
"Kami minta perizinan sekolah ini
ditinjau kembali," ujar Ketua MUI, Slamet Effendy Yusuf seperti dilansir
Republika, Selasa (24/1/2012). Menurut Effendy sekolah tidak bisa
membuat peraturan yang bertentangan dengan aturan yang ada di Indonesia.
Indonesia telah mengatur kebebasan
menjalankan ibadah sesuai keyakinan siswa di sekolah. Bila sekolah
tersebut memiliki orientasi dan dominasi terhadap agama tertentu, maka
sekolah memiliki tanggung jawab memberikan hak kepada siswa dengan
menyediakan guru agama dan waktu untuk beribadah. Apalagi hanya
berpakaian sesuai dengan keyakinan.
Kalau sekolah berkeras tetap ingin
melarang siswinya mengenakan jilbab. Maka ia meminta izin sekolah ini
dicabut. Agar menjadi pelajaran bagi sekolah lain yang berkedok akademis
tapi menghilangkan sisi spiritual.
Geeta International School (GIS)
sebenarnya sudah berkali-kali mendapatkan kecaman dari berbagai pihak
seperti tokoh agama di Cirebon atas kebijakan pelarangan jilbabnya yang
sangat meresahkan. GIS bahkan sempat dipanggil oleh DPRD kota Cirebon
atas kebijakannya ini. (Rep/Widad)
Sumber : www.voa-islam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar