Revitalisasi pendidikan islam harus dilakukan bersama-sama


Revitalisasi pendidikan islam harus dilakukan bersama-sama


Selasa, 14 Februari 2012 09:36 WIB | 1197 Views


"Dengan upaya tersebut diharapkan terjadi perubahan yang signifikan terhadap kondisi pendidikan Islam sehingga peningkatan mutu menjadi sebuah keniscayaan demi melahirkan generasi berkualitas moral dan intelektual."

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini mengingatkan perlu adanya upaya revitalisasi pendidikan Islam baik dari Kanwil Kemenag, masyarakat dan lembaga pendidikan Islam itu sendiri.
"Dengan upaya tersebut diharapkan terjadi perubahan yang signifikan terhadap kondisi pendidikan Islam sehingga peningkatan mutu menjadi sebuah keniscayaan demi melahirkan generasi berkualitas moral dan intelektual," , ujarnya, di Jakarta, Selasa.
"Pendidikan Islam ini membutuhkan solusi yang tepat dan strategis sehingga tidak dipersepsikan lagi sebagai pendidikan kelas dua," ujar Jazuli.
Walaupun ada beberapa usulan yang meminta madrasah dan pesantren dilebur saja dengan kementerian yang mengurusi pendidikan, Jazuli menegaskan, pihaknya akan terus mempertahankan karena madrasah dan pesantren memiliki keunikan sendiri yang tidak dapat dimengerti oleh yang lain.
Namun, ia menambahkan, Kanwil Kemenag sendiri juga harus memberikan perhatian serius terhadap masalah pendidikan Islam untuk peningkatan kualitas madarasah dan pesantren itu.
Ia mengingatkan jangan sampai Kemenag dan Kanwilnya dianggap lebih sibuk mengurusi keberangkatan haji dibandingkan dengan pendidikan Islam, sementara lebih dari 80 persen anggaran Kemenag ada di fungsi pendidikan.
Lebih lanjut Jazuli menuturkan bahwa persentase jumlah madrasah negeri dan swasta berkebalikan dengan jumlah sekolah umum negeri dan swasta. Lebih dari 90 persen madrasah berstatus swasta dan pemerintah seharusnya menaikkan jumlah target madrasah swasta yang dapat di-negeri-kan setiap tahunnya.
Anggota legislatif asal Banten itu menegaskan bahwa Kementerian Agama merupakan salah satu yang tidak diotonomikan kepada daerah sehingga pertanggungjawabannya secara vertikal termasuk pendidikan Islam. Namun demikian, pemerintah daerah tetap bisa memberikan bantuan pendidikan kepada madrasah dan pesantren.
"Apalagi sudah tidak ada kendala bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kepada madrasah dan pesantren, dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait `judicial review` pasal 55 ayat4 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas," ujarnya.
Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah agar pro aktif menjalankan putusan tersebut melalui kebijakan dan program-program nyata di APBN dan APBD agar masalah kesenjangan mutu, ketidakadilan, dan diskriminasi pendidikan dasar terutama terhadap madrasah dan pesantren yang selama ini terjadi dapat segera teratasi.

Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar